Latest Games :

#Jkw2P : AWALUDIN IBRAHIM ADAM DARISE

Satu Kata ..... Satu Hati ..... Tetap Dukung <> #Jkw2P <>

@Jokowi Presiden Ku : NAWACITA - REVOLUSI MENTAL

Setia Di Garis Rakyat <> #Jkw2P <>
Home » » Terbitkan PP tentang THR dan Gaji ke-13, Presiden Jokowi : Pensiunan Dapat THR

Terbitkan PP tentang THR dan Gaji ke-13, Presiden Jokowi : Pensiunan Dapat THR

Kamis, 24 Mei 2018 | 0 komentar


"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima  tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI dan anggota Polri," kata Presiden

(Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi, Setpres)

Terbitkan PP tentang THR dan Gaji ke-13, Presiden Jokowi: Pensiunan Dapat THR

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2018. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini THR turut diberikan kepada para pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI dan anggota Polri. Ada yang istimewa untuk tahun ini. Berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan pula kepada para pensiunan," ucap Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 23 Mei 2018, sebagaimana dilansir dari siaran pers Deputi Bidang Pers, Protokol dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.

Kepala Negara berharap bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur pemerintah dan pensiunan tersebut dapat bermanfaat bagi kesejahteraan mereka utamanya dalam menyambut hari raya Idulfitri. Selain itu, Presiden juga meminta agar kebijakan pemerintah itu diiringi dengan kesadaran para aparatur pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Tanah Air.

"Saya berharap dengan pemberian THR dan gaji- ke-13 ini bukan hanya akan bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri terutama saat menyambut hari raya Idul Fitri, tetapi juga kita berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," kata Presiden.

Turut mendampingi Presiden Joko Widodo saat memberikan pernyataan ialah Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (Humas Kemensetneg)

____________________________________________

Presiden tandatangani PP Nomor 18 dan 19 Tahun 2018 tentang Gaji ke-13 dan pemberian THR tahun anggaran 2018 bagi PNS, Anggota Kepolisian, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

Presiden Tandatangani PP Pemberian THR dan Gaji Ke-13 bagi PNS, Anggota Kepolisian, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

Asisten Deputi Bidang Hukum Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan publikasi produk hukum pada tanggal 23 Mei 2018, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. PP yang ditandatangani Presiden tanggal 23 Mei 2018  tersebut telah diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM.

PP Nomor 19 Tahun 2018 ini berisi antara lain, tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei. Khusus bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara, THR ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja pada bulan Mei. Selain itu dalam Ketentuan Pasal 4 ayat (1) antara lain disebutkan Pemberian THR sebagaimana dimaksud dibayarkan bulan Juni.

Selain PP Nomor 19 Tahun 2018, Presiden Joko Widodo di hari yang sama juga menandatangani PP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 terletak pada:

1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah dan setelah ayat (5) ditambah
1 (satu) ayat, yakni ayat (6);
2. Ketentuan Pasal 4; dan
3. Ketentuan Pasal 8.

Ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2018 ini mengenai gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan sebagaimana dimaksud akan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni, dan dibayarkan pada bulan Juli 2018. Keterangan lebih lanjut mengenai produk hukum ini dapat diakses pada laman www.setneg.go.id kolom produk hukum (Peratuan Pemerintah) atau tautan https://cdn.setneg.go.id/_multimedia/document/20180523/3058PP_Nomor_19_Tahun_2018.pdf.  (RED/Hukum – Humas Kemensetneg)




Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. AWALUDIN IBRAHIM ADAM DARISE - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger