Latest Games :

#Jkw2P : AWALUDIN IBRAHIM ADAM DARISE

Satu Kata ..... Satu Hati ..... Tetap Dukung <> #Jkw2P <>

@Jokowi Presiden Ku : NAWACITA - REVOLUSI MENTAL

Setia Di Garis Rakyat <> #Jkw2P <>

Presiden Joko Widodo Is The Best

Kamis, 07 Juni 2018 | 0 komentar



Presiden Joko Widodo Is The Best
Total 252 PSN (Proyek Stategis Nasional)
------------
Jokowi Presiden Ku

Ini Dia, 68 Proyek Strategis Jokowi yang Bakal Rampung Hingga 2019
APRIL 19, 2018

Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menyebutkan estimasi proyek strategis nasional (PSN) yang mampu diselesaikan dan beroperasi hanya 68 proyek atau sebesar 26,9% dari total.

Jumlah proyek PSN jika diakumulasikan dari 2016-2018 sebanyak 252 PSN. Angka tersebut merupakan penjumlahan dan pengurangan atas seluruh proyek baik yang masuk maupun dikeluarkan dari PSN.

Dari 2016 terdapat 225 PSN, lalu terdapat 55 tambahan PSN di 2017, dan tambahan 1 PSN di 2018, sehingga jika ditotal menjadi 281 PSN. Namun, pada saat itu juga terdapat 29 PSN yang dikeluarkan dari daftar. Pada 2016 sebanyak 15 PSN, dan 2017 sebanyak 14 PSN. Maka, jika ditotal proyek PSN terdapat 252.

Hingga kuartal III-2019, KPPIP mengestimasikan total proyek yang selesai dan beroperasi sebanyak 68. Dengan rincian 20 PSN selesai di 2016, 10 proyek selesai di 2017, 13 proyek selesai di 2018, dan 25 proyek selesai di 2019.

Berikut rincian 68 PSN yang rampung dan beroperasi di 2019 dengan nilai Rp 260,46 triliun.

Selesai di 2016 :

1. Jalan Tol Gempol-Pandaan, Jatim 14km (Rp 1,47 triliun)
2. Bandara Sentani, Jayapura, Papua (Rp 1,47 triliun)
3. Bandara Juwata, Tarakan, Kaltara (Rp 1,39 triliun)
4. Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu (Rp 1,67 triliun)
5. Bandara Mutiara, Palu (Rp 1,39 triliun)
6. Bandara Matahora, Wakatobi, Sultra (Rp 662 miliar)
7. Bandara Labuan Bajo, Pulau Komodo, NTT (Rp 662 miliar)
8. Pengembangan Bandara Soekarno Hatta (Termasuk Terminal 3), Banten
(Rp 4,7 triliun)
9. Pelabuhan Kalibaru, DKI Jakarta (Rp 12,0 triliun)
10. Pipa Gas Belawan-Sei Mengkei kapasitas 75 mmscfd, Sumut (Rp 1,21 triliun)
11. PLBN & SP Entikong, Kab. Sanggau, Kalbar (Rp 152 miliar)
12. PLBN & SP Mota’ain, Kab. Belu, NTT (Rp 82 miliar)
13. PLBN & SP Motamassin, Kab. Malaka, NTT (Rp 128 miliar)
14. PLBN & SP Skouw, Kota Jayapura, Papua (Rp 166 miliar)
15. Bendungan Paya Seunara, Kota Sabang, NAD (Rp 57 miliar)
16. Bendungan Rajui, Kab. Pidie, NAD (Rp 138 miliar)
17. Bendungan Jatigede, Kota Sumedang, Jabar (Rp 4,82 triliun)
18. Bendungan Bajulmati, Banyuwangi, Jatim (Rp 454 miliar)
19. Bendungan Nipah, Madura, Jatim (Rp 213 miliar)
20. Bendungan Titab, Kab. Buleleng, Bali (Rp 496 miliar)

Selesai di 2017 :

1. Jalan Tol Soreang-Pasirkoja, Jabar 11km (Rp 1,51 triliun)
2. Jalan Tol Mojokerto-Surabaya, Jatim 36,3km (Rp 4,98 triliun)
3. Jalan Akses Tanjung Priok, DKI Jakarta 16,7km (Rp 6,27 triliun)
4. Bandara Raden Inten II, Lampung (Rp 1,47 triliun)
5. Pengembangan Lapangan Jangkrik dan Jangkrik
North East Wilayah Kerja Muara Bakau, Kaltim (Rp 45,5 triliun)
6. Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) & Sarana Penunjang Nanga Badau, Kab Kapuas Hulu, Kalbar (Rp 154 miliar)
7. Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) & Sarana Penunjang Aruk, Kab Sambas, Kalbar (Rp 131 miliar)
8. Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) & Sarana Penunjang Wini, Kab Timor Tengah Utara, NTT
(Rp 130 miliar)
9. Bendungan Teritip, Kaltim (Rp 262 miliar)
10. Pembangunan Saluran Suplesi Daerah Irigasi Umpu Sistem (Way Besai), Lampung (Rp 1,078 triliun)

Selesai di 2018 :

1. Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (21,04km) Rp 7,20 triliun
2. Jalan Tol Bogor Ring Road (11km) Rp 983 miliar
3. Kereta Api Prabumulih-Kertapati (bagian dari Jaringan Kereta Api Trans Sumatera) Rp 1,13 triliun
4. Kereta Api Tebing Tinggi-Kuala Tanjung (mendukung KEK Sei Mangkei, bagian dari Jaringan Kereta Api Trans Sumatera) Rp 750 miliar
5. Bandara Sultan Babullah, Ternate Rp 1,35 triliun
6. Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya Rp 323 miliar
7. Pengembangan Pelabuhan Kupang Rp 223 miliar
8. Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Jambo Aye Kanan Rp 240 miliar
9. Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Leuwigoong Kabupaten Garut Rp 300 miliar
10. Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Gumbasa Rp 159 miliar
11. Pembangunan Smelter Morowali Rp 34,00 triliun
12. Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu Talaud Rp 106 miliar
13. Palapa Ring Broadband di 457 Kab/ Kota melalui Pola Non KPBU (Rp -)

Selesai di 2019 :

1. Palapa Ring Broadband di 57 Kab/Kota melalui Pola Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (KPBU) Rp 5,84 triliun
2. Pembangunan Smelter Bantaeng Rp 2,22 triliun
3. Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Lematang Rp 279 miliar
4. Jalan Tol Manado-Bitung (39km) Rp 5,12 triliun
5.Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (99km) Rp 9,97 triliun
6. Jalan Tol Medan-Binjai (16km)-bagian dari 8 ruas Trans Sumatera Rp 1,604 triliun
7. Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya (22km)-bagian dari 8 ruas Trans Sumatera Rp 3,30 triliun
8. Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (140,9km)-bagian dari 8 ruas Trans Sumatera Rp 16,79 triliun
9. Jalan Tol Medan-Kualanamu-Lubuk Pakam-Tebing Tinggi (62km) Rp 4,07 triliun
10. Jalan Tol Pejagan-Pemalang (57,5km) Rp 6,84 triliun
11. Jalan Tol Pemalang-Batang (39,2km) Rp 4,08 triliun
12. Jalan Tol Batang-Semarang (75km) Rp 11,05 triliun
13. Jalan Tol Semarang-Solo (72,6km) Rp 7,44 triliun
14. Jalan Tol Solo-Ngawi (90,1km) Rp 11,34 triliun
15. Jalan Tol Ngawi-Kertosono (87km) Rp 3,83 triliun
16. Jalan Tol Kertosono-Mojokerto (40,5km) Rp 5,50 triliun
17. Jalan Tol Gempol-Pasuruan (34,2km) Rp 2,76 triliun
18. Jalan Tol Kunciran-Serpong (11,2km) Rp 3,48 triliun
19. Pembangunan Fly Over Dari dan Menuju Terminal Teluk Lamong (2,4km) Rp 900 miliar
20. Kereta Api Akses Bandara Adi Soemarmo Rp 925 miliar
21. Bandara Syamsuddin Noor Rp 2,31 triliun
22. Bandara Kertajati Rp 4,91 triliun
23. Pengembangan Bandara Ahmad Yani, Semarang Rp 2,18 triliun
24. Pelabuhan KEK Maloy Rp 204 miliar
25. Makassar New Port Rp 1,89 triliun (*)
Continue Reading

Presiden Joko Widodo berpesan kepada jajarannya agar serius dalam melakukan pengelolaan keuangan negara yang ada di kementerian atau lembaga masing-masing

Rabu, 06 Juni 2018 | 0 komentar


Presiden Joko Widodo berpesan kepada jajarannya agar serius dalam melakukan pengelolaan keuangan negara yang ada di kementerian atau lembaga masing-masing. Sebab, keseriusan dalam melakukan pengelolaan keuangan negara itu disebutnya merupakan perwujudan dari pertanggungjawaban moral kepada rakyat Indonesia atas dana yang terhimpun dari masyarakat

"Saya tidak akan bosan mengingatkan supaya kita benar-benar memperbaiki, membenahi, menjaga, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan negara, keuangan rakyat. Ini adalah pertanggungjawaban konstitusional kita kepada negara serta pertanggungjawaban moral kita kepada rakyat.
Hal tersebut disampaikan Presiden ketika memberikan sambutan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepadanya di Istana Negara, Jakarta, Senin, 4 Juni 2018
.
πŸ“·BPMI - Setpres
#Presiden
#Indonesia


Continue Reading

Ketika Seorang Tukang Sampah di Yogyakarta, Bertemu Dengan Presiden Joko Widodo

| 0 komentar


Ada peristiwa menarik saat acara buka puasa bersama Keluarga Besar Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta, Senin (4/6) petang.

Ketika itu Ketua Umum KADIN Roslan Roeslani memanggil Zubaidi, seorang tukang sampah di Yogyakarta, untuk naik ke atas panggung. Roslan menceritakan alasan untuk mengundang dan memanggil Zubaidi.

“Beliau ini menemukan uang tunai Rp20 juta, karena tidak ada nama pemilik uang tersebut dilaporkan ke polisi, sampai ketemu pemiliknya,” ungkap Roslan.

Mengembalikan temuan yang bukan haknya itu, menurut Roslan, bukan yang pertama kali dilakukan oleh Zubaidi. Sebelum ini juga dia beberapa kali menemukan amplop-amplop berisi uang senilai Rp10 ribu, dan aneka barang, yang selalu dikembalikan kepada pemiliknya jika ada alamatnya. Kalau tidak ada alamat diserahkan ke polisi.

“Ada yang mau disampaikan kepada Bapak Presiden,” tanya Roslan kepada Zubaidi. Dia hanya menjawab, “cuma mau jabat tangan, kalau diperkenankan.”

Tak diduga, setelah turun panggung, Zubaidi langsung menghampiri tempat duduk Presiden Jokowi, dan langsung disambut hangat Presiden dengan jabat tangan.

Ajarkan Arti Tabah, Jujur, dan Setia

Melalui fanpage Facebook-nya yang diunggah beberapa saat lalu, Presiden Jokowi mengisahkan pertemuannya dengan Zubaidi, di acara buka puasa bersama para pengusaha anggota KADIN Indonesia di Jakarta, itu.

Pada hari Rabu 23 Mei selepas subuh, tulis Presiden, saat menarik gerobak sampahnya di kawasan Warungboto, Yogyakarta, ia (Zubaidi) menemukan tas karung goni di pinggir jalan. Isinya bikin kaget: uang tunai sebesar Rp20 juta, lalu amplop-amplop berisi uang senilai Rp10 ribu, dan aneka barang.

“Tapi lelaki 65 tahun ini tak tergiur untuk memilikinya. Ia datang ke kantor polisi dan menyerahkan temuan itu. Polisi kemudian menemukan pemilik uang yang tercecer itu. Alhamdulillah,” tulis Presiden Jokowi.

Di mata Presiden Jokowi, Zubaidi adalah orang biasa yang berhati mulia. Terlebih temuan karung berisi uang ini bukan yang pertama. Beberapa kali ia menemukan uang jutaan, STNK, dan lain-lain yang ia tahu tercecer, semua ia kembalikan kepada pemiliknya. Jika ada alamat, ia akan mengantarkannya langsung.

“Begitulah. Pak Zubaidi telah mengajarkan kepada kita tentang arti Tabah, Jujur dan Setia, sebagaimana tema buka puasa KADIN yang saya hadiri semalam, acara yang mempertemukan saya dengan Pak Zubaidi. Semoga Allah SWT melimpahkan kesehatan, rezeki, dan umur panjang untuknya,” pungkas Presiden Jokowi. (FID/JAY/ES)
Continue Reading

Dalam rangka menegaskan fungsi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai perekat dan pemersatu bangsa

| 0 komentar


Dalam rangka menegaskan fungsi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan untuk menjaga situasi dan kondisi yang tertib dalam pelaksanan tugas, Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pada 31 Mei 2018, telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: K.26-30/V.t2-2/99 mengenai Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS (tautan: SURAT KEPALA BKN NOMOR K.26-30 V.72-2 99 – PENCEGAHAN POTENSI GANGGUAN KETERTIBAN [31 MEI 2018]).

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada: 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan 2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

Melalui surat tersebut, Kepala BKN mengimbau mereka untuk membina PNS di lingkungannya agar bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dan peka terhadap perubahan situasi dan kondisi di lingkungannya yang mengarah pada terjadinya potensi konflik sosial.

“Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah diminta untuk menyampaikan kepada PNS di lingkungannya adanya larangan menyebarluaskan berita yang berisi ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” bunyi poin b nomor 2 Surat Edaran itu.

Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah, tegas Kepala BKN, agar membina dan mengawasi seluruh PNS termasuk Calon PNS di lingkungannya agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang teguh pada 4 (empat) pilar kebangsaan, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam hal terjadi indikasi adanya aktivitas dan kegiatan yang mengarah atau berpotensi mengganggu ketertiban dalam pelaksanaan tugas di lingkungannya, menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, harus ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan oleh Kepala BKN, bahwa pegawai yang terbukti menyebarkan berita hoax yang bermuatan ujan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan suatu pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud, jelas Kepala BKN dalam surat tersebut, antara lain berupa:

menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial atau media lainnya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial atau media lainya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b baik secara langsung maupun melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, regran, dan sejenisnya).
mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf b dengan memberikan likes, love, retweet, atau comment di media sosial.
“Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dijatuhi hukuman disiplin berat dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan,” bunyi poin b nomor 7 Surat Edaran Kepala BKN itu.

Adapun pelanggaran terhadap huruf e dan huruf f, menurut Surat Edaran tersebut, dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan.

Tembusan surat edaran tersebut disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (EN/ES)
Continue Reading

Piala Dunia 2018 : Pesta Bola Piala Dunia 2018

| 1komentar


#PanitiaNasional
#NontonBola
#PialaDunia2018

PESTA BOLA PIALA DUNIA 2018


              SAKSIKAN
PESTA BOLA PIALA DUNIA 2018

              G R A T I S
Di 517  Kabupaten Kota di seluruh Indonesia
14 Juni - 15 Juli 2018

#UntukIndonesiaDamaiGuyubDanBersatu



Continue Reading

Piala Dunia 2018 : Panitai Nasional , Nonton Bola Piala Dunia 2018 , Bersama Panglima TNI di Mabes Cilangkap

| 0 komentar



#SelamatBerbukaPuasa

Bersama Panglima TNI di Mabes Cilangkap

#PanitiaNasional
#NontonBola
#PialaDunia2018

Dukungan panglima TNI..
Nobar piala dunia yang diselenggarakan oleh
           "  PROJO "

Dalam Rangka Indonesia Guyub , Rukun , Damai Dan Bersatu .


Continue Reading

PROJO SULTENG : #PanitiaNasional #NontonBola #PialaDunia2018

Selasa, 05 Juni 2018 | 0 komentar



#PanitiaNasional
#NontonBola
#PialaDunia2018

PROJO SULTENG

Dalam Rangka Indonesia Guyub , Rukun , Damai Dan Bersatu .
14 Juni - 15 Juli 2018












Continue Reading
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. AWALUDIN IBRAHIM ADAM DARISE - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger