Latest Games :

#Jkw2P : AWALUDIN IBRAHIM ADAM DARISE

Satu Kata ..... Satu Hati ..... Tetap Dukung <> #Jkw2P <>

@Jokowi Presiden Ku : NAWACITA - REVOLUSI MENTAL

Setia Di Garis Rakyat <> #Jkw2P <>
Home » » Presiden Joko Widodo || Ingatkan Kepala Daerah , Jangan Ada Yang Main Uang Apalagi APBD

Presiden Joko Widodo || Ingatkan Kepala Daerah , Jangan Ada Yang Main Uang Apalagi APBD

Kamis, 23 November 2017 | 0 komentar

KEKUASAAN PRESIDEN TERHADAP KEPALA DAERAH


Berdasarkan UU, tentu bisa asalkan memang Pimpinan Daerah itu melakukan kesalahan dan berkinerja buruk. “

Walau Pimpinan Daerah di pilih langsung oleh rakyat lewat pilkada, namun dia tetap bekerja dibawah kekuasaan presiden. Penanggung jawab pembangunan nasional itu ada pada presiden. Jadi agenda Pimpinan Daerah ya agenda Presiden.

Kalau terjadi penyimpangan maka Presiden melalui Mendagri bisa menegur , dan bisa juga merevisi kebijakan Pimpinan Daerah, bahkan perda bisa dibatalkan kalau tidak sesuai dengan UU, termasuk penetapan anggaran yang sudah disetujui DPR dapat di revisi atau di potong oleh Mendagri dan menteri keuangan.

Benarkah begitu besarnya kekuasaan Presiden?

Mari simak ulasan berikut ini.
UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) di keluarkan sebulan sebelum Joko Widodo dilantik jadi presiden. RUU nya diusulkan tahun 2012 dan butuh 10 tahun untuk disyahkan DPR. UU baru ini adalah salah satu dari dua lainnya yaitu UU Desa dan UU Pemilihan Kepala Daerah, yang merupakan tiga pecahan dari UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Mengapa terdapat tiga pecahan UU sendiri-sendiri?
Karena ada keperluan penyempurnaan sesuai urusan masing-masing.
Beberapa kelemahan yang diperbaiki misalnya menyangkut konsep kebijakan desentralisasi dalam negara kesatuan, hubungan antara pemerintah daerah dengan masyarakat sipil dan berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah yang belum diatur.

Dalam UU 23/2014 tentang Pemda itu, ada pasal mengenai sanksi kepada kepala daerah berkinerja buruk atau dianggap melanggar UU.
Jika pada UU sebelumnya disebutkan bahwa kepala daerah baru bisa diberhentikan apabila sudah ada rekomendasi DPRD kepada Presiden melalui Mendagri, kini prosesnya sudah diubah.
Pada Pasal 60 UU Pemda itu, pemberhentian gubernur atau wakil gubernur bisa dilakukan oleh Presiden apabila pimpinan DPRD tidak menyampaikan usulan pemberhentian paling lambat 14 hari. Sedangkan walikota dan bupati diberhentikan langsung oleh Mendagri jika DPRD tak mengajukan usulan. Jadi, DPRD tidak bisa mengulur-ulur waktu lagi.

Belum cukup? Lebih keras lagi pada Pasal 63, gubernur dan wakil gubernur diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bukan hanya soal itu saja, bahkan soal kecil seperti apabila Pimpinan Daerah cuti tanpa izin Presiden maka lebih dari 7 hari engga ngantor, Presiden dapat memberikan teguran keras kepada Pimpinan Daerah, dan dia harus mengikuti karantina pembinaan khusus di Puslitbang Mendagri agar ngerti tata kelola Pemda dan tahu aturan.

Pimpinan Daerah memang pejabat politik tapi dia tidak bekerja untuk mesin politik.
Dia bekerja sebagaimana layaknya, yang harus mampu menterjemahkan kebijakan presiden secara detail dalam tataran implementasi mikro.
Kinerjanya di ukur bukan dari wacana dan retorika tapi dari prestasi nyatanya bagaimana meningkatkan PAD , dan mensejahterakan rakyat. Itu aja.

Share this article :

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. AWALUDIN IBRAHIM ADAM DARISE - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger